Jumat, 19 Maret 2010

KOPERASI DIDALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

MAKALAH NON AKADEMIS

KOPERASI DIDALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

SRI MARWATI 11108864 2KA21

JURUSAN SISTEM INFORMASI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2010






Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat-Nya, sehingga saya dapat menyusun makalah Softskill ini. Yang berjudul “Koperasi didalam Kehidupan Manusia”

Pada hakikatnya penyusunan makalah ini bertujuan supaya mahasiswa dan mahasiswi dapat mengerti, memahami serta dapat menguasai dan memiliki keahlian yang maksimal dalam pengetahuan tentang softskill, baik yang akademis maupun yang non akademis karena dapat memotivasi dan memberikan semangat kepada mahasiwa dan mahasiswi itu sendiri. Serta lehih baik jika dipandu untuk mempraktekan komputer secara langsung.

Dan tak lupa kami sampaikan terima kasih kepada Bapak. Nurhadi selaku dosen pembimbing dan samua pihak yang telah membantu menyusu makalah ini.

Bekasi, Maret 2010

Penyusun

i





DAFTAR ISI

Hal

Kata Pengantar i

Daftar Isi ii

BAB I Pendahuluan 1

1. Latar Belakang 1

1.2 . Sejarah Koperasi 1

BAB II ISI 3

2. Pengertian Koperasi 3

2.1. Fungsi dan Peran koperasi 4

2.2. Sumber odal Koperasi 4

2.3. Prinsip Koperasi 5

2.4. Jenis-jenis kopreasi menurut UU 6

2.5. Perangkat organisasi Koperasi 7

2.6. Mekanisme pendiri koperasi 8

2.7. Pengertian Lambang Koperasi 9

BAB III Penutup 10

ii




BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar belakang dan sejarahnya koperasi

Koperasi berkembang di Negara maju (barat) dan Negara berkembang memang sangat diamertral. Dibarat lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan dipasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman ditanah air kita sangat unik karena berbagai macam bentuk kegiatan yang mengakibatkan timbulnya kopersi.

1.2. Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan ega koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola ega dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di egara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

1

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di [[Brighton]], [[Inggris]]. Pada [[1 Mei]] [[1828]], King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama ''The Cooperator'', yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di [[Jerman]], juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh [[Charles Foirer]], [[Raffeinsen]], dan [[Schulze Delitch]]. Di Perancis, [[Louis Blanc]] mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di [[Denmark]] Pastor [[Christiansone]] mendirikan koperasi pertanian.

2




BAB II

ISI

2. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

3

2.1. Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnyadan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

* Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya

* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

* Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar

2.2. Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

· Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

· Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota

4

kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

· Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

· dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

· Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

Ø Anggota dan calon anggota

Ø Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

Ø Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

Ø Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ø Sumber lain yang sah

2.3. Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya

5

jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)

  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoprasian

· kerjasama antar koperasi

2.4. Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

* Koperasi Simpan Pinjam

* Koperasi Konsumen

* Koperasi Produsen

* Koperasi Pemasaran

* Koperasi Jasa

Pengertian lain dalam koperasi

* Koperasi Simpan Pinjam

Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman

* Koperasi Konsumen

Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

* Koperasi Produsen

Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

* Koperasi Pemasaran

6

Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya

* Koperasi Jasa

Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

2.5. Perangkat Organisasi Koperasi

* Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

* Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

* Pengawas

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

7

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi

memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

· Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

· Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

· Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

· Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

Anggota dan calon anggota

8

  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah

2.6. Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

2.7. Pengertian dari Lambang Koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.

9

2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.

3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.

4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.

5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.

6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.

7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.

8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

10




BAB III

PENUTUP

3.1. kesimpulan

Koperasi merupakan salah satu organisasi atau lembaga didalam pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena koperasi dapat membantu pemerintah dalam menjalankan perekonomian disegala bidang seperti: ( pertanian, perkebunan, perdagangan, perindustrian dan lain sebagainya). Koperasi tidak akan berjalan efektif tanpa adanya campur tangan dari masyarakat. Serta koperasi dapat meningkatkan tali sirahturahmi antar masyarakat.

3.2. saran

Berdasarkan penjelasaan yang telah dijabarkan, didalam kehidupan manusia yang bermasyarakat dan bersosialisasi seharusnya atau setidaknya mengikuti kegiatan koperasi karena dapat meningkatkan kesejahteraan hidup.

11

DAFTAR PUSTAKA

1. www.google.com

2. www.wikipedia.go.org

12